Jumat, 30 Mei 2008

TIPS MENJAGA PERSAHABATAN

Berikut tips menjaga persahabatan yang di sunting dari buku Aa Gym: seni menata hati dalam bergaul:
  1. Hindari penghinaan

Apapun yang bersifat merendahkan, ejekan penghinaan dalam bentuk apapun terhadap seseorang, baik tentang kepribadian, bentuk tubuh, keadaan sosial dan lain sebagainya, jangan pernah dilakukan, karena tak ada masalah yang selesai dengan penghinaan, mencela, merendahkan, yang ada adalah perasaan sakit hati serta rasa dendam

  1. Hindari ikut campur urusan pribadi.

Hindari pula untuk ikut campur urusan pribadi seseorang yang tak ada manfaatnya jika kita terlibat. Seperti yang kita maklumi setiap orang punya urusan pribadi yang sangat sensitif, yang bila terusik akan menimbulkan kemarahan.

  1. Hindari memotong pembicaraan.

Sungguh dongkol bila kita sedang berbicara kemudian tiba-tiba dipotong dan disangkal, berbeda halnya bila uraian tuntas dan kemudian dikoreksi dengan cara yang arif, niscaya kitapun berkecenderungan menghargainya bahkan mungkin menerima.

Maka latihlah diri kita untuk bersabar dalam mendengar dan mengoreksi dengan cara yang terbaik pada waktu yang tepat.

  1. Hindari membandingkan

Jangan pernah dengan sengaja membandingkan: jasa, kebaikan, penampilan, harta, kedudukan seseorang sehingga yang mendengarnya merasa dirinya tidak berharga, rendah atau merasa terhina.

  1. Jangan membela musuhnya, mencaci kawannya

Setiap orang memiliki kawan yang disukai dan orang yang dibenci.

Membela musih maka dianggap bergabung bersama musuhnya, begitu pua mencaci kawannya berarti memusuhi dirinya. Bersikaplah yang netral, sepanjang diri kita menginginkan kebaikan dari semua pihak, dan sadar bhawa untuk berubah harus siap menjalani proses dan tahapan.

Tahapan awal yang prioritas dilakukan adalah harus memperbanyak kawan bukan memperbanyak musuh.

  1. Hindari merusak kebahagiaannya

Bila seseorang sedang bersuka cita, bergembira ria dan berbahagia, janganlah melakukan tindakan yang akan merusak kebahagiannya, misalkan ada seseorang yang merasa beruntung mendapatkan hadiah dari luar negeri, padahal kita tahu persis bahwa barang tersebut buatan dalam negeri, bahkan dijual di pasar umum. Maka kita tak perlu menyampaikannya hanya semata karena ingin bicara belaka, biarlah dia berbahagia mendapatkan oleh-oleh tersebut.

  1. Jangan mengungkit masa lalu.

Ingatlah bahwa setiap orang memiliki kesalahan yang sangat ingin disembunyikannya, termasuk diri kitapun demikian memilikinya, maka jangan pernah usil untuk mengungkit dan membeberkannya, hal ini seperti kita sama dengan mengajak bermusuhan karena mencemarkan kekurangannya.

  1. Jangan mengambil haknya.

Berhati-hatilah terhadap hak-hak orang lain baik berbentuk materi ataupun non materi, setiap gangguan terhadap hak harta, waktu tenaga, ketenangan, atau hak pribadi lainnya niscaya akan menimbulkan rasa tidak suka dan perlawanan, yang tentu akan merusak hubungan.

  1. Hati-hati dengan kemarahan

Bila anda marah, maka waspadalah karena kemarahan yang tak terkendali biasanya menghasilkan kata dan perilaku yang keji, yang sangat melukai dan tentu perbuatan ini akan menghancurkan hubungan baik dilingkungan manapun.

Kita harus mulai melatih diri mengendalikan kemarahan sekuat tenaga, jikalau memang kemarahan itu tetap terjadi, pilihlah kata-kata yang paling tidak melukai, sederhanakan dan persingkat kemarahannya, dan tak usah sungkan untuk meminta maaf andaikata ucapan dirasakan berlebihan.

  1. Jangan menertawakannya

Sebagian besar dari sikap menertawakan seseorang karena kekuranggannya, baik sikap, penampilan, bentuk rupa/badan, ucapan, dan lain sebagainya, dan ingatlah tertawa yang tidak pada tempatnya serta berlebihan akan mengundang rasa sakit hati.

  1. Hati-hati dengan penampilan, bau badan dan bau mulut.

Tidak ada salahnya kita selalu mengontrol penampilan, bau badan/mulut kita, karena penampilan ataupun bau badan yang tak segar akan membuat orang lain merasa terusik kenyamanannya, dan cenderung ingin menghindari kita.

Penampilan yang rapih, segar, harum, insya Allah akan lebih mengakrabkan.

SISTEM SOSIAL BUDAYA INDONESIA

SISTEM SOSIAL

  1. Apa yang dimaksud dengan system social? Dan mengapa masyarakat disebut dengan system social?

JAWAB :

Pada umumnya masyarakat mengartikan sistem adalah suatu cara atau rangkaian kegiatan yang menyangkut teknis melakukan sesuatu. Namun tidak demikian halnya di dalam kajian sosiologis. Sosiologis melihat sistem merupakan suatu rangkaian berbagai unsure yang satu sama lain berhubungan secara utuh tanpa dapat dipecah-pecahkan. Sementara itu menurut Tatang (Abdulsyani, 1994) isitilah sistem berasal dari bahasa Yunani yaitu systema yang mempunyai pengertian sebagai berikut:

! Suatu keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak bagian.

! Hubungan yang berlangsung di antara satuan-satuan atau komponen secara teratur.

Abdulsyani (1994) mengatakan sistem adalah himpunan dari bagianbagian yang saling berkaitan, masing-masing bagian bekerja sendiri dan bersama-sama saling mendukung; semuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan bersama, dan terjadi pada lingkungan yang kompleks. Untuk menelah hubungan antar manusia dalam kehidupan bermasyarakat maka istilah yang digunakan adalah sistem sosial. Menurut Abdulsyani (1994), sistem sosial merupakan konsep yang paling umum dipakai dalam menjelaskan dan mempelajari hubungan manusia di dalam kelompok atau dalam organisasi sosial.

Dalam hal ini manusia sebagai anggota masyarakat merupakan individu-individu yang saling bergantungan. lnteraksi antar individu yang berkembang menurut standar penilaian dan kesepakatan bersama yaitu berpedoman pada norma-norma sosial merupakan dasar dari terbentuknya sistem sosial. Hal ini sejalan dengan yang diajukan Jhonson (1986) sistem sosial hanya salah satu dari sistem-sistem yang termasuk dalam kenyataan sosial. Sistem-sistem sosial tersebut merupakan bentukan dari tindakan-tindakan social individu.

Pada dasarnya suatu sistem sosial menurut Nasikun (1993) tidak lain adalah suatu sistem daripada tindakan-tindakan. la terbentuk dari interaksi social yang terjadi di antara berbagai individu, tumbuh dan berkembang tidak secara kebetulan, melainkan tumbuh dan berkembang di atas standar penilaiaan umum masyarakat. Sistem Sosial adalah sistem bermasyarakat itu sendiri. Menurut pandangan ilmu sosial, struktur sosial merupakan suatu system pengharapan-pengharapan yang berpola dari prilaku individu-individu yang menempati status-status tertentu dalam sistem sosial. Selama sekelompok peran tersebut penting secara strategi bagi sistem sosial, kompleks pola-pola yang mendefenisikan perilaku yang diharapkan di dalam peran-peran itu bisa disebut sebagai suatu lembaga. Struktur-struktur kelembagaan dalam pengertian ini merupakan unsur fundamental dari stuktur sistem sosial.

Pada umumnya pemakaian istilah sistem didalam kehidupan bermasyarakat merupakan suatu pengertian adanya suatu rangkain atau saling ketergantungan baik sebagai kegiatan maupun sarana kegiatan. Sebagai contoh sistem transportasi atau sistem pengajaran. Pemakaian istilah ini dapat kita lihat hampir melanda semua kehidupan baik di tingkat masyarakat awam maupun didalam semua kehidupan akademis. Hal ini dapat terjadi karena istilah system dipahami sebagai suatu rangkaian yang saling berhubungan, sehingga semua bentuk yang menyerupai rangkaian disamaratakan untuk semua kepentingan.

  1. Coba jelaskan sifat sebuah system social, mengapa anda sebut sifat system social yang demikian?

JAWAB :

Membagi sistem struktur masyarakat menjadi tiga bagian berdasar sifat sosialnya. Pertama, adalah sistem A, yaitu masyarakat-masyarakat pecinta kehidupan. Sifat sosial masyarakat ini penuh cita-cita, menjaga kelangsungan dan perkembangan kehidupan dalam segala bentuknya. Dalam sistem masyarakat seperti ini, kedestruktifan atau kekejaman sangat jarang terjadi, tidak didapati hukuman fisik yang merusak. Upaya kerja sama dalam struktur sosial masyarakat seperti ini banyak dijumpai.

Kedua, sistem B, yaitu masyarakat non-destruktif -agresif. Masyarakat ini memiliki unsur dasar tidak destruktif, meski bukan hal yang utama, masyarakat ini memandang keagresifan dan kedestruktifan adalah hal biasa. Persaingan, hierarki merupakan hal yang lazim ditemui. Masyarakat ini tidak memiliki kelemah-lembutan, dan saling percaya.

Ketiga, sistem C, yaitu masyarakat destruktif. Sifat sosialnya adalah destruktif, agresif, kebrutalan, dendam, pengkhianatan dan penuh dengan permusuhan. Biasanya pada masyarakat seperti ini sangat sering terjadi persaingan, mengutamakan kekayaan, yang jika bukan dalam bentuk materi berupa mengunggulkan simbol.

  1. Jelaskan apa saja yang terdapat dalam sebuah system social?

JAWAB :

Secara umum unsur-unsur dari sistem sosial adalah terdiri dari status, peranan dan perbedaan sosial; akan tetapi sesungguhnya secara lebih luas, sesungguhnya banyak sekali komponen yang terkandung dalam pengertian sistem sosial itu. Menurut Alvin L.Bertrand (1980), ada sepuluh unsur yang terkandung dalam sistem sosial, sebagai berikut :

1. Keyakinan (pengetahuan)

Keyakinan mempakan unsur sosial yang dianggap sebagai pedoman dalam melakukan penerimaan suatu pengetahuan dalam kehidupan kelompok social dalam masyarakat. Keyakinan ini secara praktis biasanya digunakan dalam kelompok masyarakat yang masih tergolong terbelakang segi pengetahuannya, sehingga dalam menilai suatu kebenaran dirumuskan melalui keyakinan bersama. Misalnya, dalam menilai berbahaya atau tidak dalam menerima anggota baru pada suatu kelompok atau organisasi sosial, dinilai berdasarkan kekuatan keyakinan.

2. Perasaan (Sentimen)

Perasaan menurut Alvin, menunjuk pada bagaimana perasaan pada anggota suatu sistem sosial (anggota kelompok) tentang hal-hal, peristiwa-peristiwa serta tempat-tempat tertentu. Suatu keberhasilan suatu sistem juga tergantung bagaimana perasaan para anggotannya secara umum. Jika di dalam suatu sistem terdapat banyak anggota saling menaruh perasaan dendam, benci dan iri antara satu sama lainnnya, maka bisa diketahui bahwa hubungan kerjasamanya tidak akan berhasil dengan baik.

3. Tujuan, sasaran, atau cita-cita

Cita-cita, tujuan atau sasaran, di dalam suatu sistem sosial merupakan pedoman bertindak agar program kerja yang telah ditetapkan dan disepakati bersama dapat tercapai secara efektif.

4. Norma

Norma-norma sosial, menurut Alvin; dapat dikatakan sebagai patokan tingkah laku yang diwajibkan atau dibenarkan di dalam situasi-situasi tertentu. Unsur norma ini merupakan komponen sistem sosial yang dapat dianggap paling kritis untuk memahami serta meramalkan aksi atau tindakan manusia. Norma-norma menggambarkan tata tertib atau aturan-aturan

5. Status dan peranan

Dengan status, seseorang dapat menentukan sifat dan tingkatan kewajiban serta tanggung jawab di dalam suatu kelompok masyarakat; di samping juga menentukan hubungan antara atasan dan bawahan terhadap anggota lain dalam kelompok masyarakat. Sedangkan pola tingkah laku yang diharapkan dari orang-orang pemangku suatu status; dinamakan peranan. Peranan-peranan sosial saling berpadu sedemikian rupa, sehingga saling tunjang-menunjang secara timbal balik di dalam hal yang menyangkut tugas, hak dan kewajiban. Oleh karena itu suatu penampilan peranan status (status-role performance) adalah proses penunjukan atau dari status dan peranan sebagai unsure stuktural di dalam sistem sosial.

6. Tingkatan atau pangkat (rank)

Tingkatan atau pangkat merupakan unsur sistem sosial yang berfungsi menilai perilaku-perilaku anggota kelompok, Sebaliknya suatu proses penilaian terhadap perilaku-perlaku anggota kelompok, dimaksudkan untuk memberikan kepangkatan (status) tertentu yang dianggap sesuai dengan prestasi-prestasi yang telah dicapai.

7. Kekuasaan atau pengaruh (power)

8. Sanksi

9. Sarana atau fasilitas

Secara umum sarana dirnaksudkan sebagai cara yang digunakan untuk mencapai tujuan dari sistem sosial. Yang paling penting dari unsur sarana adalah terletak dari kegunaannya bagi suatu sistern sosial. Dalam analisis sistem sosial pada prinsipnya mengutamakan fungsi dari suatu sarana agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin, betapapun sederhananya sarana tersebut.

10. Tekanan Ketegangan (Stress-strain)

Di dalam sistem sosial senantiasa terjadi ketegangan, sebab dalam kehidupan masyarakat tidak ada satupun anggotanya yang mempunyai perasaan dan interprestasi sama terhadap kegiatan dan masalah yang sedang dihadapi bersama. ltulah sebabnya, maka suatu ketegangan hubungan antar anggota kelompok masyarakat pada batas waktu tertentu dapat terjadi.

SISTEM KOMUNIKASI INDONESIA

SISTEM KOMUNIKASI PEDESAAN

II.1. Pengertian Sistem Komunikasi Pedesaan

sistem komunikasi dapat diartikan sebagai seperangkat hal-hal tentang proses penyampaian pesan yang berhubungan satu sama lain dan membentuk suatu keseluruhan. Layaknya suatu sistem, sistem komunikasi terdiri dari 4 (empat) hal, Yaitu:

a. Objek-objek dari sistem komunikasi, yang berupa unsur-unsur komunikasi (komunikator, pesan, media, komunikan, efek).

b. Atribut Sistem komunikasi, yang berupa kualitas atau properti sistem itu dan unsur-unsur komunikasinya.

c. Hubungan internal sistem komunikasi, hubungan antara peserta-peserta komunikasi (komunikator dan komunikan) sebagai anggota sistem, yang dapat ditandai melalui pesan-pesan komunikasi mereka.

d. Lingkungan sistem komunikasi, suatu sistem komunikasi memiliki suatu lingkungan, yaitu: sistem sosial, sistem politik, sistem budaya dan sebagainya. Mereka tidak hadir dalam suatu kevakuman, tetapi dipengaruhi oleh keadaan sekitarnya.

Redi Panuju (1997), mengisyaratkan untuk mempelajari sistem komunikasi Indonesia haruslah membahas dua hal. Yaitu: Pertama, Sistem komunikasi Indonesia mempunyai makana pola-pola komunikasi yang secara idealistic dan normative diaharapkan ada dan terjadi di Indonesia. Bahasan mengacu pada nilai-nilai, norma-norma, dan hukum yang merumuskan bagaimana seharusnya komunikasi dijalankan atau terjadi. Kedua, sistem komunikasi Indonesia mempunyai makna deskriptif dari gejala komunikasi yang aktual, sedang terjadi di Indonesia. Bahasan mengacu kepada fakta-fakta empiris yang secara objektif benar-benar ada atau terjadi.

Menurut geografisnya, SKI dibagi menjadi dua bagian besar yaitu Sistem Komunikasi pedesaan dan perkotaan. Masing- masing daerah memiliki ciri khas mendasar. Sistem kmunikasi di pedesaan lebih kuat dalam menjalankan komunikasi antar personal. Sedangkan sistem komunikasi perkotaan lebih dipercayakan pada media massa. Hal itu ada hubungannya dengan unsur sosiologis.

II.2. Faktor yang Mempengaruhi Sistem Komunikasi Pedesaan

Keberhasilan komunikasi pedesaan ditentukan oleh beberapa faktor, diantaranya terdiri dari aspek infrastruktur, layanan, business model, layanan pelanggan, dan kemudahan pemasangan. Akar permasalahan adalah: infrastruktur harus murah, layanan harus mendukung kebutuhan sosial, ekonomi, dan pemerintahan di pedesaan, model bisnis harus menarik bagi investasi, layanan pelanggan yang memudahkan perolehan pelanggan dan pembayaran, serta pemasangan peralatan yang dapat dilakukan tenaga setingkat teknisi lulusan STM/SMK. Sistem komunikasi di desa dengan 16 pengguna memiliki prospek yang baik (dapat mencapai IRR > 30%, BEP < 3 tahun) bila unit akses desa tidak melebihi Rp. 12 juta Armein Z. R. LangiPusat Penelitian Teknologi Informasi dan Komunikasi, danKelompok Keahlian Teknologi Informasi, Sekolah Teknik Elektro dan Informatika.

Selain itu, masyarakat pedesaan bercirikan homogen, terbingkai dalam aturan- atiuran nilai adat yang kuat dan sedikit tertutup. Keluar masuknya informasi dalam lingkungan tertumpu pada hubungan personal. Selain faktor verbal, komunikasi di pedesaan sangat tergantung pada kehadiran sosok opinion leader. Opinion leader adalah orang yang dipercaya menjadi titik tolak dan poros bagi masyarakat setempat. Wujud nyata opinion leader akan ditemui pada sosok pemuka agama seperti Ustadz, Mubaligh, Pastor maupun sosok panutan seperti guru dan sesepuh. Opinion leader begitu sentral bagi berjalannya komunikasi pedesaan. Opinion leader secara garis besar dianggap sebagai orang yang lebih tahu sebagai pihak penerjemah pesan dari luar maupun ke dalam desa.

Indonesia dengan ciri khasnya sebagai negara multietnis akan memiliki sistem komunikasi yang beraneka ragam dalam heterogenitas suku. Sekalipun teknologi komunikasi sudah berembang pesat, tetapi dengan mayoritas masyarakat Indonesia yang masih tinggal di pedesaan, maka peran opinion leader masih sangat besar. Jika dihubungkan dengan bahsan sebelumnya maka opinion leader termasuk sebagai golongan senior. Tidak hanya terbatas berdasarkan sekup wilayah tetapi dapat berada dalam lingkungan pergaulan, agama, dsb.

Opinion Leader ada di Setiap Level Komunikasi

Komunikasi yang terbagi menjadi empat level jika diamati akan melibatkan peran opinion leader. Pada level interpersonal, sekalipun sangat terbatas pasti tetap ada yang lebih dominan. Begitu juga dalam komunikasi kelompok, komunikasi organisasi dan komunikasi massa.

Pada komunikasi massa, opinion leader secara langsung akan diduduki oleh pelaku komunikasi oganisasi, demikian juga komunikasi organisasi memiliki opinion leader dari level- level dibawahnya. Hal yang mendasar yaitu bahwa opinion leader memiliki posisi yang cukup kuat untuk mempengaruhi khalayak. Kekuatan itu dapat berasal dari factor budaya, agama atau pengalaman.

Senioritas dan Teori Komunikasi

Faktor senioritas yang cukup berpengaruh di Indonesia pada umumnya dan masyarakat pedesaan pada khususnya apabila dikaji dalam teori komunikasi akan masuk pada aliran mikro khususnya effect research. Effect Research mengaalisas bagaimana efek media mampu menjangkau khalayak.

Kehadiran sosok opinion leader menunjukkan adanya keterlibatan yang kuat dari komunikasi interpersonal dalam proses komnuasi massa secara keseluruhan. Opinion leader itu sendiri merupakan individu dalam masyarakat yang menerima informasi dari media dan meneruskannya dalam kelompok asalnya.

Melalui media massa yang saai ini sudah semakin banyak berkembang dengan segementasi- segmentasi yang semakin sempit, masyarakat mulai dihadapkan pada kondisi untuk memilih. Dengan demikian arus efek media bisa langsung sampai pada audiens. Namun sekalipun demikian, adakalanya khalayak sangat tergantung pada informasi yang disampaikan oleh pihak tertentu yang dianggap berwenang. Sebagai contoh, saat kasus beberapa aliran sesat marak terjadi di Indonesia, secara legal dalam undang- undang sudah diatur ketentuan suatu aliran dikatakan sesat atau tidaknya. Resminya, aturan Negara berada di atas segalanya tetapi pada praktiknya ada hal yang dianggap paling final apabila sebuah fatwa dikeluarkan oleh Majelis Alim Ulama Indonesia (MUI). Mengapa justru yang dijadikan pedoman justru keputusan dari MUI? Hal itu kembali pada mayoritas orang Indonesia yang selain faktor geografis yang berpengaruh terhadap terbentuknya opinion leader, faktor agama juga dapat berpengaruh. Islam menjadi agama mayoritas penduduk Indonesia.

Dalam ruang lingkup umat Islam, filter informasi akan kembali kepada organisasi yang menaunginya. Jadi pada kasus ini, opinion leader diduduki oleh pelaku komunikasi organisasi yang menyandang posisi mayoritas. Dari komunikasi organisasi yang dimaksud di atas sesungguhnya masih bisa diturunkan ke dalam kelas interpersonal yaitu berupa figur KH. Abdurrahman Wahid, Amin Rais, dan ulama- ulama lainnya.

Sebenarnya masih banyak contoh tentang adanya peran opinion leader dalam komunikasi, terlebih dalam SKI apalagi jika ditrunan dalam cakupan geografis yang lebih sempit. Garis besar dari teori Limited Effect adalah adanya tiga poros yaitu media massa, audience dan opinion leader.

Berhubung daerah- daerah di luar kota juga sedah terjamah oleh perkembangan teknologi dan informasi maka tidak menutup kemungkinan jika masyarakat sedah memliki pola konsumsi media massa, baik itu cetak maupun elektronik. Namun, pada prartiknya, apa yang disampaikan media kepada khalayak juga tak sesempurna yang didambakan. Untuk hal- hal yang laten seperti agama dan kepercayaan, peran opinion leader sangat kental nuansanya sebagai pamong yang menetralisir arus informasi.

II.3. Perkembangan Sistem Komunikasi Pedesaan Indonesia

Dengan berkembangnya teknologi komunikasi, tidak berarti dapat memudahkan masyarakat khususnya masyarakat pedesaan yang ada di Indonesia berkomunikasi secara lancar. Ini bisa saja disebabkan oleh letak geografis dari daerah itu sendiri.

Mulai tahun 2005 masyarakat di pedesaan, daerah terpencil, daerah tertinggal, pedalaman hingga daerah-daerah terluar yang berbatasan dengan negara-negara tetangga seharusnya sudah dapat menikmati telepon, Internet...dengan program ICT Pedesaan. Karena ulah pihak-pihak tertentu yang mengutamakan kepentingan kapitalis, mengobral janji investasi akhirnya masyarakat pedesaan di 40.000 Desa hingga saat ini belum mendapatkan sarana telekomunikasi minimal layanan dasar (voice) berupa telepon. Berbagai cara dilakukan, tender-tender USO digelar tak berujung...Rakyat pedesaan yang menjadi korban...terpuruk dan semakin terpuruk ditengah-tengah himpitan ekonomi yang semakin membumbung akibat kenaikan BBM, Tarif Dasar Listrik, mahalnya sembako dan ketiadaan lapangan kerja.

Pola kompetisi kerakyatan dengan membangun sarana telekomunikasi yang melibatkan rakyat pedesaan mulai dari Koperasi, pengusaha-pengusaha asli daerah, Pemerintah Daerah seperti yang diamanatkan UU Telekomunikasi Nomor. 36 Tahun 1999 sebenarnya sangat ideal dijalankan, disamping membuka komunikasi masyarakat pedesaan dari keterisoliran akibat tidak tersedianya sarana telekomunikasi serta meningkatkan taraf ekonomi masyarakat pedesaan disamping membuka lapangan kerja baru di sektor telekomunikasi.

Rakyat Menggugat

Sayangnya Rakyat Indonesia khususnya di pedesaan belum mengetahui rencana pemerintah yang sebenarnya yang seharusnya sudah menyediakan sarana telekomunikasi di pedesaan, daerah terpencil, daerah tertinggal, pedalaman hingga daerah-daerah terluar yang berbatasan dengan negara-negara tetangga.

Sarana transportasi dan kondisi cuaca yang menghambat serta ketidaktersediaan sarana telekomunikasi yang mengisolir rakyat di pedesaan, pedalaman sehingga rakyat di pedesaan tidak mengetahui hak-haknya dalam kompetisi sektor telekomunikasi.

Seandainya rakyat pedesaan mengetahui dan mengerti hak-hak kompetisi pada sektor telekomunikasi, mungkin mereka akan menggugat pemerintah, memaksa pemerintah untuk segera membangun sarana telekomunikasi di desanya. Mungkin mereka akan menggugat BRTI untuk segera mengeluarkan regulasi pembangunan sarana telekomunikasi di Pedesaan dimana investor-investor sektor telekomunikasi diarahkan untuk membangun sarana telekomunikasi di Pedesaan, di 40.000 desa. Masyarakat di 40.000 desa tidak perlu Kode Akses SLJJ yang hanya diberlakukan di 5 Kota Besar saja.

Rakyat Indonesia khususnya dipedesaan sudah lama menunggu sarana telekomunikasi tersedia di desanya.

Secara geografis, wilayah Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau jadi kendala pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi yang merata, selain keadaan ekonomi Indonesia yang sedang carut-marut dilanda krisis menjadi faktor penghambat. Belum lagi secara realitas perkembangan pembangunan Indonesia masih terpusat di Pulau Jawa sehingga masih terdapat ketimpangan perkembangan sektor ini. Tidak heran jika banyak kasus-kasus krusial yang disebabkan karena tidak adanya sarana komunikasi yang memadai.

Contohnya saja wabah diare di Papua sulit dipantau akibat kesulitan sarana komunikasi (Kompas, 30/1) dan untuk melaporkan berita berjangkitnya wabah diare, seorang kepala puskesmas harus berjalan kaki selama tujuh hari untuk mencapai puskesmas lain yang mempunyai perangkat radio SSB (single side band). Atau pada peristiwa meningkatnya aktivitas Gunung Egon di Flores yang meletus pada akhir Januari 2004, pemantauan oleh Direktorat Vulkanologi di Bandung sulit dilakukan akibat belum adanya sarana komunikasi radio.

II.4. Usaha yang dilakukan dan akan dilakukan dalam Meningkatkan Komunikasi Pedesaan

Untuk menjawab dan mencari solusi dari permasalahan yang terjadi dalam sistem komunikasi pedesaan tidaklah mudah dan memerlukan pemikiran dari para pakar dan putra-putri bangsa terbaik di negeri ini. Penulis coba mengajukan satu gagasan sederhana yang mungkin bisa menambah perbendaharaan wacana dalam pembangunan sistem komunikasi di Indonesia, yang dapat menjangkau dan dapat dinikmati oleh masyarakat di seluruh pelosok negeri ini.

Pertama, dalam membangun dan mengembangkan sarana dan prasarana telekomunikasi seyogianya tidak hanya bertumpu kepada komunikasi telepon kabel dan seluler/satelit saja. Melihat kondisi ekonomi kita yang terpuruk, yang terpenting dalam pembangunan dan pengembangan sistem komunikasi adalah segi biaya yang murah. Penghematan biaya seperti yang diusulkan pakar telekomunikasi DR Onno Widodo Purbo (Kompas, 10/1) perlu dijadikan alternatif yang bisa dilakukan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap utang luar negeri. Untuk daerah-daerah kepulauan atau pedalaman yang sulit dijangkau komunikasi kabel dan seluler bisa digunakan komunikasi radio, seperti HF (high frequency) dan VHF (very high frequency).

Sistem komunikasi tersebut memang agak atau bahkan sudah terpinggirkan (marjinal), namun dalam kondisi geografis dan keadaan ekonomi bangsa ini, sistem komunikasi radio itu dapat menjadi alternatif pilihan. Sistem komunikasi utama (kabel dan satelit) jika diintegrasikan dengan sistem komunikasi radio mungkin bisa menjadi salah satu solusi dalam rangka pemerataan informasi.

Kedua, untuk meningkatkan sumber daya manusia yang melek teknologi informasi perlu ada gerakan melek teknologi informasi yang tidak hanya bagi masyarakat kota, namun juga masyarakat pedesaan. Hasil survei yang dilakukan Lapan pada tahun 2003, ternyata banyak operator komunikasi radio di pemerintah kabupaten (subbagian sandi dan telekomunikasi) di luar Jawa yang masih memerlukan peningkatan kemampuan.

Belum lagi masih banyak ibu kota kecamatan yang belum terjangkau sarana komunikasi sama sekali. Untuk itu perlu dilakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan komunikasi radio tersebut. Perlu juga mendorong masyarakat atau pemerintah daerah (kabupaten dan kecamatan) untuk menggunakan sarana komunikasi alternatif (marjinal) yang lebih murah untuk mendukung operasional rutin.

Terakhir adalah perlunya koordinasi dan kerja sama antara lembaga penelitian yang berkompeten dengan telekomunikasi, seperti Lapan, LIPI, BPPT, LEN, dan yang lainnya, ataupun perguruan tinggi teknik yang tersebar di negeri ini. Diharapkan, mereka bisa bekerja sama membantu pemerintah untuk menyiapkan dan mewujudkan masyarakat informasi pada tahun 2015. Sudah seharusnya hasil riset yang telah dilakukan dengan biaya yang tidak kecil bisa memberikan sumbangsih kepada masyarakat untuk menyongsong terwujudnya masyarakat informasi.

Perkembangan jasa telekomunikasi memainkan peran penting dalam memicu perkembangan kondisi sosial dan ekonomi suatu wilayah. Sayangnya, perkembangan teknologi komunikasi di Indonesia yang semakin marak sejak ditemukannya teknologi “wireless-phone”, masih terpusat kawasan perkotaan. Sebaliknya, dari total 67.000 desa di seluruh Indonesia, sebanyak 43.000 desa belum memiliki akses telekomunikasi apapun. Padahal, 80% wilayah Indonesia adalah wilayah pedesaan.

Persoalan ini menjadi keprihatinan Dr. Ir. Joko Siswanto MPA, ahli manajemen inovasi bisnis pada Program Studi Teknik Industri ITB. Tidak berhenti pada tatar keprihatinan semata, Dr Joko Siswanto bersama tim riset ICT ITB berupaya memberikan sumbangsih dalam bentuk solusi nyata yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Berawal dari inventory IP PBX tahun 2003, Joko Siswanto memimpin tim riset yang merancang sistem dan skema bisnis teknologi komunikasi pedesaan berkelanjutan. Penelitian yang terpilih sebagai riset unggulan ITB ini bernama Rular Next Generation Network (R-NGN). R-NGN yang berbasis teknologi 4G dikembangkan dengan menerapkan lima jenis teknologi sekaligus yaitu, Internet Protocol (IP), Multimedia, Wireless Ethernet Bridge, Soft-Switch, dan Sistem DSP (Langi, 2006). R-NGN mampu menyediakan layanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) mulai dari telepon, sms, akses internet dan layanan multimedia bertarif murah bagi daerah pinggiran yang saat ini belum terjangkau jaringan telekomunikasi manapun. Menurut Joko Siswanto, skema pemanfaatan R-NGN bagi pemberdayaan ekonomi pedesaan yang paling tepat adalah dengan sistem franchise yang terbagi dalam tiga tahap yakni inisiasi awal (initiation), tahap perkembangan (development), dan tahap perbanyakan (replication). Tahap pertama dan kedua telah diterapkan di Kawasan Punclut, Bandung Utara yang sejak tahun 2004 ditetapkan sebagai ‘a smart community test-bed’. Aplikasi yang lebih luas (tahap tiga) akan terlaksana kira-kira bulan Maret mendatang di Kabupaten Subang. Disini R-NGN akan dikelola oleh koperasi masyarakat sehingga diharapkan berkembang menjadi unit usaha lokal. Joko Siswanto menambahkan bahwa skema bisnis yang bertujuan untuk menumbuhkan wirausahawan lokal ini, akan berkembang maksimal jika masyarakat sebagai local entrepreuners mendapatkan dukungan dari segenap stakeholder. Stakeholder yang dimaksud adalah pemerintah yang memiliki kewenangan dalam aspek regulasi, provider telekomunikasi, universitas (ITB) yang dapat memberikan pembinaan teknis dan bantuan permodalan dari bank atau lembaga kredit keuangan. Publikasi riset ini diataranya dalam Proceeding of International Conference on Rural Information and Communication Technology 2007, Bandung, 6-7 Agustus 2007. Menyusul dalam Proceeding of International Conference of APIEMS 2007, 10-12 Desember 2007 mendatang.

Tidak hanya itu, pemerintah juga berpendapat bahwa yang menarik perhatian adalah Peranan Komunikasi Tradisional sebagai penciptaan dinamika nilai sosial budaya masyarakat yang berfungsi dalam upaya Transformasi Pembangunan Desa. Dengan demikian untuk mencapai hasil nyata pembangunan sarana utama menggairahkannya dapat diamati dari berbagai aspek yang sangat dominan mempengaruhi penggerakkan antara lain : perilaku manusia, mdtivasi, kepemimpinan, komunikasi , dan human relations. Sebab pada dasarnya penggerakkan se-bagai salah satu fungsi organik memiliki dampak langsung terhadap perilaku masyarakat sebagai bagian yang dibangunun untuk melaksanakan ke-giatan pembangunan itu sendiri.

Salah satu aspek yang menonjol disini adalah komunikasi tradisional dalam fungsinya sebagai transformasi pembangunan di pedesaan. Padahal ditinjau dari aspek budaya memang komunikasi tradisional sangat positif peranannya dalam rangka menghimpun masyarakat untuk melaksanakan pembangunan ,di desanya.

Beberapa Pemberitaan mengenai usaha pemerintah dalam meningkatkan komunikasi di pedesaan:

* BANDUNG -- Institut Teknologi Bandung (ITB) tengahmengembangkan teknologi informasi dan komunikasi yang memungkinkan bagi masyarakat pedesaan.

Saat ini sistem yang berbasis pada Voice over Internet Protocol (VOIP) tersebut sudah diujicobakan di kampus ITB dan daerah Punclut, Kota Bandung. ''Namanya Rural Next Generation Network atau R-NGN,'' kata Kepala Pusat Penelitian Teknologi Informasi Komunikasi ITB, Armein ZR Langi, Sabtu (14/7). Melalui R-NGN, sambung dia, masyarakat di pedesaan bisa mendapatkan kemudahan mengakses informasi. Harapannya di setiap desa nantinya bisa ada server atau unit akses desa yang fungsinya beragam.

''Mulai dari telepon gratis antara sesama penduduk satu desa, mengakses video, pesan singkat, sampai memperdengarkan musik tradisional daerahnya secara digital ke seluruh dunia,'' katanya menjelaskan. ITB sudah menggunakan ini selama tiga tahun untuk operasi sehari-hari. Di Bandung utara, ada delapan rumah yang menggunakannya dengan frekuensi radio 2,4 giga hertz.

Armein menargetkan apabila riset ini disetujui oleh pemerintah dalam bentuk regulasi maka pada tahun 2012 diharapkan 20 persen dari penduduk Indonesia sudah bisa mengaksesnya. (Kompas)

* Pembangunan Jaringan Komunikasi Dipercepat

Pembangunan infrastruktur jaringan komunikasi untuk pulau terluar akan dipercepat untuk menjadikan Sumatera sebagai pulau digital. Jaringan akses internet cepat saat ini sudah masuk ke Pulau Natuna, untuk beroperasi pada awal November mendatang.

Pembangunan infrastruktur itu, kata GM Eksekutif Telkom Divisi Regional I Sumatera Awaluddin, bertujuan menekan gap ketersediaan jaringan infrastruktur tersebut dengan Pulau Jawa. "Selama ini ada gap dengan Jawa soal akses komunikasi, termasuk internet. Kami akan upayakan gapnya makin kecil," tuturnya, Selasa (30/10).

Masuknya internet di Pulau Natuna, tambahnya, makin melengkapi pemenuhan yang sama di sejumlah pulau terluar. Saat ini, sejumlah daerah telah memiliki jaringan komunikasi fixed line dan internet, antara lain di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Bangka, Pulau Belitung, dan Tanjung Karang serta Karimun. Sementara sejumlah pulau kecil terluar lainnya, Pulau Rondo dan Pulau Rupat, dalam waktu dekat juga akan segera memilikinya.

Jaringan pedesaan

Selain pulau terluar, kata Awaluddin, Telkom juga mengupayakan pembangunan jaringan untuk pedesaan mengingat 45 persen calon pelanggan di pedesaan belum terlayani. Dari 1.243 desa di Jambi, hanya 685 desa yang dimasuki jaringan telepon kabel. Sejumlah kendala dikemukakannya, antara lain sulitnya menjangkau wilayah di perairan di samping jaringan listrik. Sementara di tingkat ibu kota kecamatan, masih 75 persen pelanggan yang dapat dilayani. Pemenuhan akses komunikasi, selebihnya dipenuhi oleh jaringan tanpa kabel. Di Sumatera, jumlah pelanggan akses internet cepat, mencapai 30.000 pelanggan. (ITA). (Republika)

* Wimax Alternatif Solusi Komunikasi Pedesaan

WiMax mungkin tidak hanya cocok sebagai solusi komunikasi data pita lebar untuk Metropolitan Area Network (MAN), namun juga sebagai alternatif untuk komunikasi pedesaan. Daya jangkau dan kapasitas mengirimkan data yang besar adalah kekuatan WiMax dibandingkan teknologi sebelumnya. WiMAX mampu mengirimkan data hingga 75 megabit per detik (Mbps) untuk setiap base station (BTS) dengan jari-jari sel berukuran 2 hingga 10 kilometer.

Meskipun belum dirilis secara komersial di pasaran, teknologi WiMax terus melakukan uji coba di berbagai tempat dan berbagai aplikasi. Meskipun sempat tertunda masalah birokrasi, salah satu produk Pre-Wimax telah dipakai untuk melayani komunikasi data di Aceh pasca gempa bumi. Dari 3 BTS yang terpasang di sana telah menghubungkan 29 titik akses untuk keperluan pendidikan, media, komunikasi, dan pertukaran data dan informasi.

Baru-baru ini Intel Corporation, perusahaan pengembang utama WiMax mengumumkan program Asian Broadband Campaign, sebuah program kerjasama regional yang bertujuan mempercepat penggunaan pitalebar nirkabel di negara-negara Asia Tenggara. Intel menyediakan teknologi, perangkat dan solusi komunikasi pita lebar nirkabel ini untuk pemerintah, operator telekomunikasi, kantor-kantor layanan umum pendidikan, kesehatan, dan pertanian.

Percobaan-percobaan ini bisa memudahkan komunikasi di berbagai sektor dan lokasi untuk membantu negara-negara tersebut memenuhi United Nations Millenium Development Goals (MDG). "Negara-negara berkembang di Asia Tenggara telah berkomitmen pada PBB untuk memberantas kemiskinan dan kelaparan, mencapai pendidikan dasar utama, dan berbagai pengembangan di tahun 2015," kata Sean Maloney, Executive Vice President, Mobility Group, Intel Corporation. Menurutnya, WiMAX bisa menjadi pondasi yang membantu mereka mencapai tujuan-tujuan tersebut.

Program tersebut juga sejalan dengan visi d-ASEAN (Digital ASEAN) Intel bahwa desa-desa, provinsi-provinsi, kota-kota dan negara-negara yang saling terhubung sehingga memunculkan sebuah wilayah terintegrasi yang kuat seperti China dan India. Persiapan dan percobaan pengunaan WiMAX telah dilakukan di Amerika Utara dan Eropa. Percobaan implementasi di Malaysia, Thailand dan Filipina akan dirasakan hasilnya di akhir tahun 2005. Sedangkan di Indonesia dan Vietnam diharapkan dimulai tahun 2006.

Sejak akhir 2004, Intel telah bergerak dengan banyak tahap-tahap konsultatif dengan Pemerintah dan penyedia-penyedia layanan. Termasuk ke dalam hal ini adalah workshop-workshop kebijakan spektrum, pemodelan wilayah kota-desa, dan percobaan penggunaan.

Percobaan di ASEAN

Di Thailand, percobaan-percobaan WiMAX sedang dilakukan di komunitas-komunitas Khorat, Chiang Mai dan Roi Et. Percobaan-percobaan ini secara spesifik akan menguji layanan dan aplikasi untuk mendukung komunikasi di wilayah-wilayah pinggiran kota, layanan kesehatan, pendidikan, inkubasi UKM, integrasi jaring persediaan pertanian dan layanan-layanan pelanggan lain seperti Voice over IP (VoIP). Percobaan-percobaan ini juga akan dikaji ulang oleh organisasi-organisasi bantuan internasional dengan tujuan menjadikannya sebuah cetak biru yang mungkin bisa digunakan di Negara-negara ASEAN.

Percobaan WiMAX saat ini juga sedang dilakukan di penghubung administratif pemerintah Malaysia, Putrajaya. Baru-baru ini, percobaan dilakukan di Kepala Batas, di mana komunitas-komunitas praktisi medis, pelajar-pelajar dan guru-guru di lokasi-lokasi terpencil yang berbeda menguji kemampuan WiMAX di sektor-sektor kesehatan dan pendidikan, termasuk kehidupan sehari-hari mereka.

Di Filipina, tujuan pemerintahnya untuk meningkatkan penggunaan teknologi PC di kantor-kantor pemerintah dan membangun infrastruktur digital di seluruh negara tersebut, akan dilanjutkan dengan penggunaan teknologi-teknologi pitalebar nirkabel termasuk WiMAX di seluruh sektor-sektor penting Filipina sebelum akhir tahun 2005.

Percobaan-percobaan ini adalah bagian dari 100 percobaan WiMax yang sedang berlangsung di seluruh dunia sekarang. Keinginan-keinginan pemerintah dan operator dalam menggunakan WiMAX adalah bukti jelas bahwa teknologi ini benar-benar ada dan pengguna-pengguna akhirnya akan mendapatkan manfaat dari layanan-layanan pitalebar nirkabel.

Akankah WiMax segera diadopsi di Indonesia? Jika uji coba Pre-Wimax di Aceh sempat tertunda karena birokrasi, seharusnya strategi dan aplikasi adopsi teknologi WiMax standar disiapkan jauh-jauh hari agar benar-benar tepat sasaran. Apalagi jika hendak dipakai dalam program Universal Service Obligation (USO) untuk melayani komunikasi di pedesaan dan daerah terpencil. (KOMPAS)

* Bogor: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berharap agar PT Telkom meningkatkan pelayanannya sehingga teknologi komunikasi dapat menjangkau seluruh pedesaan yang ada di tanah air.

Harapan Presiden itu dikemukakan saat meresmikan pengoperasian satelit Telkom II di Stasiun Pengendali Satelit Telkom di Klapa Tunggal, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/2) pagi. Satelit Telkom II ini, kata Presiden, memiliki jangkauan lebih luas dari satelit sebelumnya. Cakupan satelit Telkom II ini tidak hanya meliputi kawasan Asia Tenggara, tetapi juga menjangkau wilayah Asia Selatan dan Australia.

"Karena itulah di dalam negeri sendiri, pemakaian satelit ini diharap dapat meningkatkan pelayanan telekomunikasi hingga dapat menjangkau seluruh pedesaan yang ada di tanah air," kata Presiden. Ditambahkan, sejak tahun 1976 Indonesia telah meluncurkan satelit Palapa. "Peristiwa itu menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara ketiga di dunia yang mengoperasikan sistem komunikasi satelit domestik. Kita termasuk pioner diantara negara berkembang, karena membangun sistem komunikasi dengan menggunakan satelit. Langkah itu harus kita teruskan dengan mengembangkan sistem telekomunikasi yang canggih, sejalan dengan perkembangan teknologi mutakhir," tambah Presiden.

Menurut Presiden, kebijakan-kebijakan kita dalam mengembangkan sistem telekomunikas domestik itu bukan mengada-ada. "Negara kita tergolong negara besar di dunia, dengan wilayah hampir seluas benua Eropa dan jumlah penduduk kurang lebih 215 juta jiwa. Kelancaran komunikasi bukan hanya membawa dampak bagi kelancaran ekonomi, tetapi juga berdampak pada rasa kesatuan dan persatuan bangsa, juga dunia pendidikan, sosial dan budaya masyarakat kita. Penggunaan satelit telekomunikasi tidak hanya terbatas untuk telepon, radio dan TV, tetapi juga dapat memperlancar kegiatan bisnis seperti transaksi perbankan, perdagangan dan informasi pasar," kata Presiden.

Ditambahkan, sitem komunikasi dapat memperlancar tugas pemerintahan, pertahanan dan keamanan. "Tentu, setiap kemajuan teknologi komunikasi akan membawa dampak tersendiri seperti kejahatan dalam dunia maya, cybercrime, pornografi dan lain-lain. Namun kita tidak perlu takut semua itu, karena kemajuan akan selalu mempunyai ekses, baik yang positif maupun negatif. Yang penting kita kelola semua itu hingga tidak menimbulkan dampak yang tidak kita kehendaki. (Republika)

STUDI MASYARAKAT MELAYU

Perempuan Dalam Perspektif Budaya Melayu

Oleh: Nilawati Asnovi

Sepertinya emansipasi wanita pada era ini begitu sangat jelas terlihat. Baik itu soal dandan, pekerjaan, prestasi, hingga soal menjadi imam. Tidak sedikit pula orang-orang beranggapan bahwa wanita adalah sesuatu yang dapat menjadi pusat eksploitasi bagi kaum adam. Nah, bagaimana budaya melayu menanggapi hal yang demikian?? Masih adakah kartini-kartini masa depan??.

Sebenarnya perkataan wanita mempunyai makna yang tersendiri. Dalam pemahaman masyarakat jawa, wanita berarti berani ditata. Demikian pula dalam masyarakat melayu, wanita adalah gabungan dari kata berani menerima apa saja yang ditetapkan diatas pundaknya.

Seminar bulanan yang ditaja oleh jurusan Sosiologi, Program Studi S2 Unrban Studi, serta IMS pada Sabtu (26/04) ini, Noriah Mohammed memberikan judul wacananya me-ngenai wanita yang selangkah menuju syurga. Disini ia menjelaskan bagai-mana tipe dari wanita melayu itu sendiri.

‘’ Di dalam Islam, kedudukan wanita sama pentingnya seperti lelaki. Melayu mengatakan bahwa wanita sebaiknya memperlihatkan kebaikan luar dan dalam, serta setiap perlakuan dan ucapan itu harus dilihat dari perspektif dosa dan pahala,’’ ujar dosen Universitas Kebangsaan Malaysia ini.

Bersempena dengan diperi-ngatinya hari Kartini, seminar yang dilaksanakan di ruang C.3 FISIP Unri ini memberikan tema “Perempuan dalam Perspektif Budaya Melayu”, mak-sudnya disini adalah banyak sekali pengaruh-pengaruh luar yang mendominasi gaya hidup wanita itu sendiri.

Hal senada juga disampaikan oleh Nurhamlin, salah seorang Dosen Sosiologi Fisip Unri. ‘’ Saya melihat, pengaruh luar negeri terhadap per-gaulan perempuan saat ini lebih kuat dibandingkan dengan budaya yang kita punya, sehingga mengaki-batkan perem-puan saat ini begitu mudahnya dijadikan bahan eksploitasi bagi laki-laki,’’ ujarnya.

Melihat fenomena ini, Noriah Mohammed juga memberikan tanggapannya. ‘’ Wanita melayu yang ber-pendidikan adalah perempuan yang mempelajari ilmu dunia dan akhirat. Istilah pe-rempuan sayur secara tidak lang-sung memperlihatkan wanita yang tidak mempunyai pendirian, dan wanita seperti inilah yang sering menjadi permainan lelaki,’’ tambah-nya.

Namun, bagaimanapun, ko-drat wanita adalah menjaga mar-wah dan martabat dirinya sendiri. Bagi wanita yang tidak memper-dulikannya, maka ia tidak bias di-sebut sebagai kartini, karena Kartini adalah pahlawan yang tidak lupa dengan kodratnya sebagai perempuan.



SISTEM HUKUM INDONESIA

HUKUM DI INDONESIA

Hukum perdata Indonesia

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subjek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negaraserta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu(hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan, dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, kitab undang-undang hukum dagang(KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Hukum pidana Indonesia

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Hukum tata negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.

Hukum tata usaha (administrasi) negara

Hukum tata saha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana

Hukum acara perdata Indonesia

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata.

Hukum acara pidana Indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

Asas dalam hukum acara pidana

Asas didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:

  • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
  • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
  • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
  • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

Hukum antar tata hukum

Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

Hukum adat di Indonesia

Dari 19 daerah lingkungan hukum (rechtskring) di Indonesia, sistem hukum adat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu:

  1. Hukum Adat mengenai tata negara
  2. Hukum Adat mengenai warga (hukum pertalian sanak, hukum tanah, hukum perhutangan).
  3. Hukum Adat menganai delik (hukum pidana).

Istilah Hukum Adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Prof. Dr. C Snouck Hurgronje, Kemudian pada tahun 1893, Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul "De Atjehers" menyebutkan istilah hukum adat sebagai "adat recht" (bahasa Belanda) yaitu untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial (social control) yang hidup dalam Masyarakat Indonesia.

Istilah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh Cornelis van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar Hukum Adat di Hindia Belanda (sebelum menjadi Indonesia).

Penegak hukum adat

Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.

Aneka Hukum Adat

Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena pengaruh

  1. Agama : Hindu, Budha, Islam, Kristen dan sebagainya. Misalnya : di Pulau Jawa dan Bali dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di Ambon dan Maluku dipengaruhi agama Kristen.
  2. Kerajaan seperti antara lain: Sriwijaya, Airlangga, Majapahit.
  3. Masuknya bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.

Pengakuan Adat oleh Hukum Formal

berbicara persoalan penegak hukum adat Indonesia, ini memang sangat prinsipil karena adat merupakan sala satu cermin bagi bangsa, adat merupkan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah. Dalam kasus sala satu adat suku Nuaulu yang terletak di daerah Maluku Tengah, ini butuh kajian adat yang sangat mendetail lagi, persoalan kemudian adalah pada saat ritual adat suku tersebut, dimana proses adat itu membutuhkan kepala manusia sebagai alat atau prangkat proses ritual adat suku Nuaulu tersebut.. Dalam penjatuhan pidana oleh sala satu Hakim pada Perngadilan Negeri Masohi di Maluku Tengah, ini pada penjatuhan hukuman mati, sementara dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 tahun 2004. dalam Pasal 28. hakim harus melihat atau mempeeljari kebiasaan atau adat setempat dalam menjatuhan putusan pida terhadap kasus yang berkaitan dengan adat stempat.

Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat.

Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUPA. Kebijaksanaan tersebut meliputi :

  1. Penyamaan persepsi mengenai "hak ulayat" (Pasal 1)
  2. Kriteria dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan 5).
  3. Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4)

Hukum Islam di Indonesia

Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena akan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia itu sendiri. Hukum Islam berasal dari Al-Quran, sedangkan hukum di Indonesia berasal dari Pancasila dan UUD 45. Dalam hukum Islam, berzina dihukum rajam, sedangkan di Indonesia berzina hukumannya adalah penjara, jadi dalam hukum Islam tidak mengenal penjara, karena dalam penjara tidak ada penghapusan dosa sebagai ganti hukuman di Akhirat. Apabila di dunia orang yang bersalah telah dihukum sesuai syariat Islam, maka di akhirat orang tersebut sudah tidak diproses lagi, karena telah diproses sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kitab-Nya, Al Qur'an.

Di dalam Al Quran surat 5:44, Barangsiapa yang memutuskan sesuatu tidak dengan yang Allah turunkan, maka termasuk orang yang kafir". Demikian juga dalam ayat 45, dan 47. Jadi umat Islam harus menegakkan hukum syariat Islam secara keseluruhan, karena Allah telah memerintahkan agar ummat-Nya masuk Islam secara keseluruhan (QS 2:208).

Istilah hukum

Advokat

Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.

Advokat dan pengacara

Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.

Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktek / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktek tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.

Konsultan hukum

Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.

Jaksa dan polisi

Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dankepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan(BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.

BAHASA JURNALISTIK

KESALAHAN DARI BAHASA JURNALISTIK

Bagi para penulis dan jurnalis (wartawan), bahasa adalah senjata, dan kata-kata adalah pelurunya. Mereka tidak mungkin bisa memengaruhi pikiran, suasana hati, dan gejolak pe-rasaan pembaca, pendengar, atau pemirsanya, jika tidak menguasai bahasa jurnalistik dengan baik dan benar.
Itulah sebabnya, para penulis dan jurnalis harus dibekali penguasaan yang memadai atas kosa kata, pilihan kata, kalimat, paragraf, gaya bahasa, dan etika bahasa jurnalistik.
Bahasa jurnalistik harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti tampil menarik, variatif, segar, berkarakter. Selain itu, ia juga harus senantiasa tampil ringkas dan lugas, logis, dinamis, demokratis, dan populis.
Dalam bahasa jurnalistik, setiap kata harus bermakna, bahkan harus bertenaga, dan bercita rasa. Kata bertenaga dengan cepat dapat membangkitkan daya motivasi, persuasi, fantasi, dan daya imajinasi pada benak khalayak.
Pendayagunaan kata pada dasarnya berkisar pada dua persoalan pokok. Pertama, ketepatan memilih kata untuk mengungkapkan sebuah gagasan, hal, atau barang yang akan diamanatkan. Ketepatan pilihan kata mempersoalkan kesanggupan sebuah kata untuk menimbulkan gagasan-gagasan yang tepat pada imajinasi pembaca atau pendengar, seperti apa yang dipikirkan atau dirasakan oleh penulis atau pembicara.
Ketepatan memilih kata dapat dicapai apabila kita sebagai penulis atau jurnalis menguasai dengan baik masalah etimologi, semantik, tata bahasa, ejaan, frasa, klausa, istilah, ungkapan, idiom, jargon, singkatan, akronim, peribahasa, kamus, dan ensiklopedia.
Kedua, kesesuaian atau kecocokan dalam menggunakan kata tadi. Hal ini lebih banyak dipengaruhi faktor teknis tata bahasa, faktor psikologis narasumber dan jurnalis, konteks situasi dan maksud pesan yang disampaikan, serta aspek-aspek etis, etnis, dan sosiologis khalayak pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Menyimpang dari Kaidah
Bahasa jurnalistik atau bahasa pers, memang merupakan salah satu ragam bahasa kreatif bahasa Indonesia di samping terdapat juga ragam bahasa akademik (ilmiah), ragam bahasa bisnis, ragam bahasa filosofik, dan ragam bahasa literer (sastra).
Bahasa jurnalistik merupakan bahasa yang digunakan oleh wartawan dalam menulis karya-karyanya di media massa. Tulisan itu pun memiliki karakter yang berbeda-beda berdasarkan jenisnya.
Bahasa yang digunakan untuk menuliskan laporan investigasi tentu lebih cermat bila dibandingkan dengan yang digunakan dalam penulisan features. Ada pula gaya yang yang khas pada penulisan jurnalisme perdamaian. Yang digunakan untuk menulis berita utama (ada yang menyebut laporan utama, forum utama) juga akan berbeda dengan bahasa untuk menulis tajuk dan features.
Karena berbagai keterbatasan yang dimiliki surat kabar (ruang, waktu), bahasa jurnalistik memiliki sifat yang khas, yaitu singkat, padat, sederhana, lancar, jelas, lugas, dan menarik. Kosa kata yang digunakan dalam bahasa jurnalistik mengikuti perkembangan bahasa dalam masyarakat.
Surat kabar dibaca oleh semua lapisan masyarakat yang tidak sama tingkat pengetahuannya. Maka bahasa jurnalistik harus dapat dipahami dalam ukuran intelektual minimal. Juga tidak setiap orang memiliki cukup waktu untuk membaca surat kabar, maka bahasa jurnalistik mengutamakan kemampuan untuk menyampaikan semua informasi yang dibawa kepada pembaca secepatnya dengan daya komunikasinya.
Muncul keluhan bahwa bahasa Indonesia di media massa menyimpang dari kaidah baku. Banyak ditemukan kemubaziran bahasa wartawan pada aspek gramatikal (tata bahasa), leksikal (pemilihan kosakata) dan ortografis (ejaan). Berdasarkan aspek kebahasaan,
kesalahan tertinggi yang dilakukan wartawan terdapat pada aspek gramatikal dan kesalahan terendah pada aspek ortografi. Berdasarkan jenis berita, berita olahraga memiliki frekuensi kesalahan tertinggi dan frekuensi kesalahan terendah pada berita kriminal.
Penyebab wartawan melakukan kesalahan bahasa dari faktor penulis karena minimnya penguasaan kosa kata, pengetahuan kebahasaan yang terbatas, dan kurang bertanggung jawab terhadap pemakaian bahasa, karena kebiasaan lupa dan pendidikan yang belum baik. Faktor di luar penulis, yang menyebabkan wartawan melakukan kesalahan dalam menggunakan bahasa Indonesia karena keterbatasan waktu menulis, lama kerja, banyaknya naskah yang dikoreksi, dan tidak tersedianya redaktur bahasa dalam surat kabar.

Mencerdaskan dan Memuliakan
Penyimpangan morfologis, misalnya, di mana sering terjadi pada judul berita surat kabar yang memakai kalimat aktif, yaitu pemakaian kata kerja tidak baku dengan penghilangan afiks. Afiks pada kata kerja yang berupa prefiks atau awalan dihilangkan.
Ada juga kesalahan sintaksis, yaitu berupa pemakaian tata bahasa atau struktur kalimat yang kurang benar sehingga sering mengacaukan pengertian. Hal ini disebabkan logika yang kurang bagus.
Kesalahan kosakata pun sering terjadi. Kesalahan ini sering dilakukan dengan alasan kesopanan (eufemisme) atau meminimalkan dampak buruk pemberitaan. Kesalahan ejaan hampir setiap kali dijumpai dalam surat kabar.
Yang cukup mengganggu adalah kesalahan pemenggalan. Terkesan setiap ganti garis pada setiap kolom kelihatan asal penggal saja. Kesalahan ini disebabkan pemenggalan bahasa Indonesia masih menggunakan program komputer berbahasa Inggris. Hal ini sudah bisa diantisipasi dengan program pemenggalan bahasa Indonesia.
Untuk menghindari beberapa kesalahan seperti diuraikan di atas adalah melakukan kegiatan penyuntingan baik menyangkut pemakaian kalimat, pilihan kata, dan ejaan. Selain itu, pemakai bahasa jurnalistik yang baik tercermin dari kesanggupannya menulis paragraf yang baik.
Untuk menulis paragraf yang baik tentu memerlukan persyaratan menulis kalimat yang baik pula. Paragraf yang berhasil tidak hanya lengkap pengembangannya tetapi juga menunjukkan kesatuan dalam isinya. Paragraf menjadi rusak karena penyisipan-penyisipan yang tidak bertemali dan pemasukan kalimat topik kedua atau gagasan pokok lain ke dalamnya.
Bahasa jurnalistik merupakan bahasa komunikasi massa. Dengan fungsi yang demikian itu, bahasa jurnalistik itu harus jelas dan mudah dibaca dengan tingkat ukuran intelektual minimal.
Mengacu pada JS Badudu, bahasa jurnalistik memiliki sifat-sifat khas, yaitu singkat, padat, sederhana, lugas, menarik, lancar, dan jelas. Itu mengingat surat kabar dibaca oleh semua lapisan masyarakat yang tidak sama tingkat pengetahuannya.
Demikianlah, bahasa adalah senjata seorang jurnalis, dan kata-kata adalah pelurunya. Seorang jurnalis tidak boleh menggunakan senjata untuk membunuh orang dan bahkan binatang yang tidak berdosa. Ia hanya boleh menggunakan senjata itu untuk mencerdaskan dan memuliakan masyarakat serta membela dan menjunjung tinggi kehormatan negara dan bangsa.